BAB
I
PENDAHULUAN
a. Latar
Belakang
Semakin majunya
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyebabkan tuntutan-tuntutan hidup terus
bertambah. Persaingan-persaingan dalam kehidupan tak dapat dihindari, terutama
di dunia kerja. Arus globalisasipun turut andil dalam memperkeruh suasana ini,
budaya dan gaya hidup asing mulai menyusup dalam sendi-sendi kehidupan bangsa,
sehingga masalah menjadi sangat kompleks karena nilai-nilai moral yang
terkandung dalam Pancasila juga mulai ditinggalkan. Masa depan bangsa kini
bergantung pada bibit-bibit unggul generasi muda.
Dalam
upaya mempersiapkan bibit-bibit unggul penerus bangsa yang nantinya diharapkan
dapat memimpin dan mengarahkan bangsa Indonesia kearah yang lebih baik,
pemerintah menyisipkan kembali semangat Pancasila dalam kurikulum pendidikan.
Dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas, pancasila menjadi mata
pelajaran yang wajib diajarkan, tujuannya agar nilai-nilai Pancasila ini dapat
diresapi dan dihayati oleh pesarta didik sehingga dapat menerapkan dalam
kehidupan sehari-hari.
Pada
era sekarang, dimana rasa nasionalisme sudah banyak ditinggalkan, pelajaran
Pendidikan Pancasila yang ditanamkan sejak bangku Sekolah Dasar tak dapat
diandalkan. Banyak mahasiswa, yang berperan sebagai motor pergerakan
mengesampingkan nilai-nilai Pancasila, sehingga terkesan seperti kaum terdidik
dengan moral yang kurang baik. Hal ini tercermin dari aksi demonstrasi di jalan
yang terkadang tidak sesuai aturan. Oleh karena itu, Pendidikan Pancasila harus
tetap diberikan pada jenjang universitas untuk membantu mahasiswa memahami
perannya dalam masyarakat dan sebagai warga negara yang baik.
b. Rumusan
Masalah:
1.
Apakah yang
dimaksud dengan Pancasila dan Pendidikan Pancasila? Apa sajakah tujuan dan
kompetensi yang diharapkan?
2.
Apa sajakah
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila?
3.
Perlukah
Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi?
4.
Bagaimana
aplikasi Pendidikan Pnacasila didunia Perguruan Tinggi?
5.
Apakah manfaat
Pendidikan pancasila setelah lulus / sarjana?
c. Tujuan:
1.
Mensosialisasikan
pentingnya Pendidikan Pancasila di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga
angkatan 2012.
2.
Meningkatkan
kepedulian dan kesadaran mahasiswa akan peran dan posisinya dalam masyarakat
dan sebagai warga negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI
PENDIDIKAN PANCASILA
Definisi
Pancasila
Pancasila
telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia,
baik ditinjau dari sudut bahasa maupun sudut sejarah. Menurut berbagai sumber,
pancasila memiliki banyak pengertian, diantaranya: Menurut Ir. Soekarno,
pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad
lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak
saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
Sedangkan dalam Panitia Lima, Pancasila didefinisikan sebagai lima
asas yang merupakan ideologi negara. Kelima sila itu merupakan kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hubungan antara lima asa erat sekali,
berangkaian, dan tidak berdiri sendiri. Menurut Prof. Drs. MR Notonegoro,
Pancasila merupakan dasar falsafah negara Indonesia. Selain itu, pada lambang
negara RI ‘Garuda Pancasila’, definisi Pancasila adalah dasar falsafah dan
ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia
sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta sebagai
pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
Definisi
Pendidikan Pancasila
Pendidikan
pancasila merupakan pendidikan dasar dengan pancasila dan undang-undang dasar
1945 yang melandasi pendidikan di Indonesia, yang bertujuan untuk mengarahkan
perhatian pada moral bangsa yang diharapkan terwujud dalam kehidupan
sehari-hari.
Tujuan Pendidikan Pancasila
Dalam
UU No. 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam
SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan
Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam
kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama,
kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan
yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan
golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung
upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pendidikan
Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan sikap dan perilaku:
1.Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggungjawab sesuai
dengan hati
nuraninya.
2. Memiliki
kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta
cara-cara
pemecahannya.
3. Mengenali
perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan
seni.
4. Memiliki
kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya
bangsa untuk
menggalang persatuan Indonesia.
Melalui
Pendidikan Pancasila, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu
memahami, menganilisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh
masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan
cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
Kompetensi Yang
Diharapkan Dari Kuliah Pendidikan Pancasila
Dijelaskan
bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang
diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang
memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri
atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan,
perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di
atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan
pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Kompetensi
yang diharapkan dari pendidikan pancasila diartikan sebagai seperangkat
tindakan intelektual penuh tanggung jawab berorientasi pada kompetensi
mahasiswa pada bidang profesi masing-masing. Kompetensi lulusan pendidikan
Pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual, penuh tanggung jawab sebagai
seorang warga negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang
berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Sifat intelektual tersebut tercermin pada
kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sdangkan sifat penuh tanggung
jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tindakan ditilik dari aspek iptek, etika
ataupun kepatutan agama serta budaya.
B. NILAI-NILAI
PANCASILA
Dalam
filsafat Pancasila juga disebutkan bahwa ada 3 (tiga) tingkatan nilai, yaitu
nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
1. Nilai dasar,
yaitu nilai yang mendasari nilai instrumental. Nilai dasar adalah asas-asas
yang kita terima sebagai dalil yang bersifat sedikt banyak mutlak. Kita
menerima nilai dasar itu sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu
dipertanyakan lagi.
2. Nilai
instrumental, yaitu nilai sebagai pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya
berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi
dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara. Nilai ini dapat mengikuti
setiap perkembangan zaman, baik dalam negeri maupun dari luar negeri. Nilai ini
dapat berupa Tap MPR, UU, PP, dan peraturan perundangan yang ada untuk menjadi
tatanan dalam pelaksanaan ideologi Pancasila sebagai pegangan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara
3. Nilai praktis,
yaitu nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai praktis
sesungguhnya menjadi batu ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu
benar-benar hidup dalam masyarakat Indonesia.
Nilai-nilai
Pancasila termasuk nilai etik atau nilai moral. Nilai-nilai dalam Pancasila
termasuk dalam tingkatan nilai dasar. Nilai dasar ini mendasari nilai
berikutnya, yaitu nilai instrumental. Nilai dasar itu mendasari semua aktivitas
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai dasar bersifat
fundamental dan tetap.
1.
Nilai Ketuhanan
Yang Maha Esa, mengandung
arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai
pencipta alam semesta. Nilai ini menyatakan bahwa bangsa Indonesia adalah
bangsa yang religius, bukan bangsa yang tak bertuhan. Pengakuan terhadap Tuhan
diwujudkan dengan perbuatan untuk taat pada perintah Tuhan dan menjauhi
laranganNya sesuai dengan ajaran atau tuntutan agama yang dianutnya. Nilai
ketuhanan juga memiliki arti bagi adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk
agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku
diskriminasi antarumat beragama.
2.
Nilai kemanusiaan
yang adil dan beradab, mengandung
arti kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam
hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal
sebagaimana mestinya. Manusia perlu diperlakukan sesuai dengan harkat dan
martabatnya, sebagai makhluk Tuhan yang sama derajatnya dan sama hak dan
kewajiban asasinya. Berdasarkan nilai ini, secara mutlak ada pengakuan terhadap
hak asasi manusia.
3.
Nilai persatuan
Indonesia, mengandung
makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa
nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia
sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang
dimiliki bangsa Indonesia. Adanya perbedaan bukan sebagai sebab perselisihan
tetapi justru dapat menciptakan kebersamaan. Kesadaran ini tercipta dengan baik
bila sesanti ”Bhinneka Tunggal Ika” sungguh-sungguh dihayati.
4.
Nilai kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, mengandung makna suatu pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat
melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan nilai ini, diakui paham
demokrasi yang lebih mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah
mufakat.
5.
Nilai keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengandung
makna sebagai dasar sekaligus tujuan yaitu tercapainya masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah. Berdasar pada nilai ini,
keadilan adalah nilai yang amat mendasar yang diharapkan oleh seluruhbangsa.
Negara Indonesia yang diharapkan adalah negara Indonesia yang berkeadilan.
Diterimanya
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional dari negara Indonesia
memiliki konsekuensi logis untuk menerima dan menjadikan nilai-nilai Pancasila
sebagai acuan pokok bagi pengaturan penyelenggaraan bernegara. Hal ini
diupayakan dengan menjabarkan nilai Pancasila tersebut ke dalam UUD 1945 dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan ini selanjutnya menjadi pedoman penyelenggaraan bernegara.
Sebagai nilai dasar bernegara, nilai Pancasila diwujudkan menjadi norma hidup
bernegara.
C. PERLUNYA
PENDIDIKAN PANCASILA DI TINGKAT PERGURUAN TINGGI NON SOSIAL
Mahasiswa
juga penting mempelajari pendidikan pancasila, karena pendidikan pancasila,
khususnya untuk mahasiswa di perguruan tinggi mempunyai tujuan dan manfaat
tertentu. Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional,
dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral
yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang
memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang
terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam
kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan
bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan
pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun manfaat
pendidikan pancasila untuk mahasiswa antara lain:
- Agar mahasiswa mampu
menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap
nilai-nilai demokrasi dan HAM.
- Agar mahasiswa mampu
berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak
kekerasan dengan cara cerdas dan damai.
- Agar mahasiswa memiliki
kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di
masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai
universal.
- Agar mahasiwa mampu
berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan
demokrasi.
- Agar mahasiswa mampu
memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan
publik.
- Agar mahasiswa mampu
meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
D. BENTUK
APLIKASI PENDIDIKAN PANCASILA PADA MAHASISWA
Pendidikan
Kewarganegaraan telah diberikan kepada warga negara Indonesia sejak duduk di
bangku SD, SMP, SMA bahkan di bangku perkuliahan. Materi yang diberikan bertahap
dari materi ringan hingga yang kompleks berdasarkan tingkatannya. Pemberian
materi Pendidikan Kewarganegaraan ini sangat penting karena sebagai warga
negara Indonesia harus mengenal negara sendiri untuk bekal ikut serta dalam
pembelaan dan pertahanan keamanan negara sesuai dengan UUD 1945. Sebenarnya
materi Pendidikan Kewarganegaraan tidak harus dipelajari di sekolah formal akan
tetapi sekarang banyak sekali media-media seperti media cetak, TV, radio
terutama media online yang menyampaikan informasi mengenai
Pendidikan Kewarganegaraan, Undang-undang dan hal lain yang berkaitan dengan
kewarganegaraan.
Belajar
di sekolah maupun belajar sendiri dengan media-media yang ada tentang
kewarganegaraan dan kebangsaan memang baik akan tetapi yang lebih efektif
adalah dengan mempraktikannya langsung dalam kehidupan sehari-hari. Contoh
nyata nya adalah ketika di bangku sekolah, siswanya sudah mengikuti kegiatan
upacara. Dalam kegiatan upacara, para siswa akan mengenal bendera negara Sang
Merah Putih, diperdengarkan UUD 1945, diperdengarkan lagu-lagu nasional dan
yang paling penting adalah ditanamkan jiwa nasionalisme dalam diri siswa.
Semakin
tinggi tingkatan pendidikan seseorang maka pengaplikasian pendidikan
kewarganegaraannya pun semakin kompleks dan meluas seperti permasalahan yang
dibahas ini tentang organisasi di Fakultas Kedokteran. Banyak yang berasumsi
bahwa mahasiswa tidak perlu lagi belajar tentang Pendidikan Kewarganegaraan
lebih-lebih di jurusan-jurusan eksakta seperti kedokteran. Akan tetapi pada kenyataannya,
sadar atau tidak para mahasiswa itu dengan sendirinya belajar tentang
kewarganegaraan melalui kegiatan organisasi mereka. Atau mungkin lebih tepat
sebagai hasi pembelajaran mereka tentang pendidikan kewarganegaraan di bangku
sekolah.
Organisasi adalah
sebuah wadah sekumpulan orang-orang yang memiliki visi, tujuan dan misi yang
sama untuk kepentingan bersama. Organisasi memiliki unsure-unsur seperti ketua
dan jabatan structural di bawah ketua, anggota, tempat atau kantor organisasi,
simbol atau lambang, hymne atau mars organisasi, dasar ideologi dan yang tidak
kalah penting adalah konstitusi atau dasar hukum yang mengatur dan mengikat
setiap anggota organisasi tersebut.
Apabila
diperhatikan maka sebenarnya organisasi adalah miniatur dari negara. Atau
dengan kata lain Negara adalah suatu organisasi raksasa yang memiliki Pimpinan
(Presiden), Ideologi (Pancasila bagi Indonesia), wilayah (dari Sabang sampai
Merauke, dari Pulau We sampai Pulau Rotee), konstitusi (UUD 1945), rakyat,
lambang garuda, bendera Sang Merah Putih dan juga lagu kebangsaan Indonesia
Raya. Maka apabila seseorang berorganisasi secara tidak langsung sadar atau
tidak sadar orang tersebut sedang belajar bernegara dan memelajari bahkan
memraktikan teori Pendidikan Kewarganegaraan.
Ada banyak sekali
organisasi di suatu universitas dan organisasi itu dibedakan berdasarkan
hal-hal tertentu. Berdasarkan asalnya organisasi itu dibedakan menjadi
organisasi ekstra universitas yang berasal dari luar universitas dan sebagian
besar juga ada di universitas-universitas lain dan organisasi intra sekolah
yang berasal dari dalam universitas itu sendiri. Ada juga organisasi keagamaan,
organisasi sesuai dengan minat misalnya pecinta alam, olahraga, seni dan lain
sebagainya. Ada juga organisasi yang bergerak di bidang jurnalis maupun
akademis.
Dalam
berorganisasi maka mahasiswa akan belajar menempatkan diri sesuai dengan
jabatan dan peran. Baik sebagai ketua, sekretaris, bendahara maupun anggota.
Mahasiswa akan belajar berpolitik, berkumpul dalam suatu forum tertentu dan
tentunya masing-masing organisasi melaksanakan program kerja yang tidak
bertentangan dengan Pancasila. Dari sini lah para calon pemimpin bangsa ini
akan belajar menerapkan Pancasila dalam setiap melaksanakan program kerja.
E. MANFAAT PENDIDIKAN
PANCASILA UNTUK BEKAL PROFESI
Setiap
insan berhak untuk sehat, hal ini sesuai dengan pasal 25 Deklarasi Umum Hak
Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Negara mengakui hak setiap orang
untuk memperoleh standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan
mental.
Untuk memenuhi
hak tersebut, maka diperlukan sarana-sarana kesehatan yang didukung tenaga
medis yang profesiona, sarana-sarana tersebut antara lain:
1.
Institusi
pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dan
poliklinik, rumah bersalin, praktik dokter, praktik bidan atau perawat, dan
lainnya.
2.
Sumber daya
manusia kesehatan, seperti dokter, perawat, bidan, apoteker, asisten apoteker,
dan lain sebagainya.
3.
Sistem manajemen
pelayanan kesehatan.
4.
Ekonomi kesehatan.
5.
Teknologi
kesehatan.
6.
Kebijakan atau
politik kesehatan.
Salah satu sarana
tersebut adalah dokter, dapat dikatakan bahwa dokter adalah “Leader” dalam
pelayanan kesehatan.
Dalam menjalankan
kewajiban profesinya, dokter terikat oleh hukum kedokteran. Kajian hukum
kedokteran dari kaca mata hukum normatif tersebut mengandung arti bahwa hukum
kedokteran dapat dilihat dari 3 sudut pandang, yaitu: 1) Aspek administrasi
hukum kedokteran, 2) aspek perdata hukum kedokteran, dan 3) aspek pidana hukum
kedokteran. Ketiga aspek tersebutlah yang mengikat perilaku dokter dalam
menjalankan profesinya. Dokter harus melengkapi perilakunya sesuai dengan tata
aturan tersebut agar tidak dikatakan melakukan “malpraktik” aspek hukum. Dokter
dalam menjalankan profesinya harus didasarkan pada Undang-undang Praktik
Kedokteran ( UU Pradok). UU Pradok ini dimaksudkan untuk melindungi pasien bila
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, begitu pula dengan tenaga medis, UU ini
juga berfungsi untuk mengatur paraktik kedokteran agar pasien tidak dapat
semena-mena terhadap tenaga medis. Sehingga jelaslah disini bahwa semua warga
Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, bahwa hukum tidak memihak
salah satu pihak yang dalam hal ini adalah dokter dan atau pasien. Hal tersebut
sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi “Segala
warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal
tersebut mengandung maksud bahwa semua warga Negara berhak atas perlindungan
hukum atas diri, pribadi, jiwa, kehormatan, dan harta bendanya.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Mahasiswa
sebagai motor pergerakan perubahan sudah seharusnya memahami dan menghayati
nilai-nilai Pancasila sehingga dapat menempatkan diri ditengah masyarakat dan
sebagai warga negara yang baik. Oleh karena itu, pemberian mata kuliah
Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi Negeri sangat penting. Selain untuk
menanamkan nilai-nilai kehidupan pada mahasiswa, juga berfungsi sebagai sarana
pengembangan karakter dan daya juang mahasiswa.
DAFTAR PUSTAKA
Nopirin. 1980. Beberapa
Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh.
Salam, H.
Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
Notonegoro.
1995. pancasila secara ilmiah populer. Jakarta: Bumi Aksara.
Jarmanto. 1982. Pancasila
Suatu Tujuan Aspek Histotis dan Sosio- politis.Yogyakarta: Liberty.
Salam, Burhanuddin.
1985. Filsafat Pancasilaisme. Bandung: Bina Aksara.
Kaelan. 2008. Pendidikan
Pancasila. Yogyakarta: paradigma